SESUAI PERMENDAGRI NO 12 TAHUN 2017 SEKOLAH MERUPAKAN UPTD PENDIDIKAN, KEPALA UPTD SATUAN PENDIDIKAN BUKAN JABATAN STRUKTURAL




Permendagri Nomor (No) 12 Tahun 2017




Sebagaimana diketahui di
beberapa kabupaten/kota Jabatan Kepala UPTD Pendidikan mulai dihilangkan.
Mengapa? Hal ini sesuai dengan Permendagri No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Menurut
Permendagri ini khusus UPTD Pendidikan dan UPTD Kesehatan dibedakan dengan UPTD
lainnya.





Comments

Popular posts from this blog

Download Contoh Format Bezetting Terbaru 2017

SEKOLAH YANG JUMLAH SISWANYA DI BAWAH 60 ORANG DIARAHKAN UNTUK DIMERGER ATAU DITUTUP, KECUALI YANG BERADA DI DAERAH 3 T

JADWAL SIMULASI DAN PELAKSANAAN UNBK SMP SMA SMK TAHUN 2018 (TAHUN PELAJARAN 2017/2018)