SEKOLAH YANG JUMLAH SISWANYA DI BAWAH 60 ORANG DIARAHKAN UNTUK DIMERGER ATAU DITUTUP, KECUALI YANG BERADA DI DAERAH 3 T






Sekolah Kecil Tidak Berkembang diarahkan dimerger atau ditutup


Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyisir 20 ribu sekolah di seluruh Indonesia,
mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi
standar pelayanan minimal (SPM). Sejumlah sekolah tersebut akan didorong merger
atau ditutup jika dalam kurun waktu satu tahun tidak ada perbaikan.

Comments

Popular posts from this blog

Download Contoh Format Bezetting Terbaru 2017

JADWAL SIMULASI DAN PELAKSANAAN UNBK SMP SMA SMK TAHUN 2018 (TAHUN PELAJARAN 2017/2018)