SEKOLAH YANG JUMLAH SISWANYA DI BAWAH 60 ORANG DIARAHKAN UNTUK DIMERGER ATAU DITUTUP, KECUALI YANG BERADA DI DAERAH 3 T
Sekolah Kecil Tidak Berkembang diarahkan dimerger atau ditutup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyisir 20 ribu sekolah di seluruh Indonesia, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Sejumlah sekolah tersebut akan didorong merger atau ditutup jika dalam kurun waktu satu tahun tidak ada perbaikan.